Bagi yang membutuhkan jadwal UKG 2015 SMP, silahkan donlot DISINI, semoga bermanfaat....
Selasa, 03 November 2015
Senin, 02 November 2015
Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan
Bottom of Form
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional
berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki
beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
Hingga
saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah
yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil.
Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan
rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18
jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Tak perlu kita
mencari pada perbandingan pada Daerah-daerah terpencil karena daerah yang bukan
status terpencil saja, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga
mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah
peserta didik terhadap gurunya.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 53 menyatakan bahwa Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
- untuk TK, RA, atau yang
sederajat 15:1;
- untuk SD atau yang sederajat
20:1;
- untuk MI atau yang sederajat
15:1;
- untuk SMP atau yang sederajat
20:1;
- untuk MTs atau yang sederajat
15:1;
- untuk SMA atau yang sederajat
20:1;
- untuk MA atau yang sederajat
15:1;
- untuk SMK atau yang sederajat
15:1; dan
- untuk MAK atau yang sederajat
12:1.
Data
tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang
TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila
dilihat secara detail pada jenis guru
tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan
guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan
menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban
mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara
sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih
tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Kembali pada Rasio siswa terhadap gurunya, PP 74 mengamanatkan aturan ini akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari tahun 2016 sesuai dengan amanah yang disebutkan pada pasalnya 10 tahun sejak berlakunya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Kembali pada Rasio siswa terhadap gurunya, PP 74 mengamanatkan aturan ini akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari tahun 2016 sesuai dengan amanah yang disebutkan pada pasalnya 10 tahun sejak berlakunya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Sumber:http://kkgjaro.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)